NGAMPRAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan mulai memberikan denda senilai Rp 150 ribu terhadap warga yang tak menggunakan masker.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sendiri bakal turut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.